Detak Kompak News
PANGKALPINANG – Penantian panjang masyarakat Kepulauan Bangka Belitung untuk memperoleh kepastian hukum atas aktivitas pertambangan rakyat akhirnya menemukan titik terang. Setelah melalui proses yang cukup panjang selama tiga tahun, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi Babel, Senin (22/6/2026).Pengesahan tersebut menjadi momentum penting dalam sejarah tata kelola pertambangan daerah. Kebijakan ini dinilai membuka ruang legal bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara sah, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Babel yang telah menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan jawaban atas harapan masyarakat yang selama ini menantikan kepastian hukum terkait ruang penghidupan mereka.
“Hari ini menjadi momentum bersejarah. Setelah tiga tahun proses ini berjalan, akhirnya WPR dapat disahkan.Ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi merupakan aspirasi masyarakat yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Hidayat Arsani dalam pidatonya di hadapan peserta rapat paripurna.
Dalam penjelasannya, Gubernur mengungkapkan bahwa pengesahan WPR akan segera ditindaklanjuti dengan pengusulan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) seluas 2.200 hektare.
Melalui regulasi tersebut, masyarakat nantinya dapat terlibat langsung dalam aktivitas pertambangan melalui wadah koperasi yang memiliki legalitas resmi.
Ia menegaskan bahwa hadirnya IPR bukan untuk menggeser peran perusahaan pertambangan yang telah ada, melainkan memberikan ruang yang lebih adil bagi masyarakat agar dapat beraktivitas secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.
Menurut Hidayat, legalitas yang kini telah diperoleh menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Bahkan, skema tersebut juga membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam rantai ekonomi yang lebih luas, termasuk ekspor yang dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Izinnya sudah legal dan memiliki dasar hukum yang jelas. Artinya seluruh aktivitas nantinya harus berjalan sesuai aturan, mulai dari perizinan, kewajiban administrasi hingga aspek keselamatan kerja. Dengan demikian, masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usahanya,” tegasnya.
Berdasarkan hasil keputusan yang disampaikan dalam rapat paripurna, implementasi tahap awal WPR akan dilaksanakan di tiga daerah, yakni Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Bangka Tengah.
Sementara itu, daerah lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menyusul setelah proses administrasi yang diperlukan dapat diselesaikan. Pemerintah Provinsi Babel memastikan akan segera menindaklanjuti pelaksanaan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait WPR demi mendukung kesejahteraan masyarakat.
Menutup pidatonya, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ESDM, atas dukungan serta pendelegasian kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil timah tersebut.
“Terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ESDM atas dukungan yang diberikan. Semoga keputusan yang telah disepakati hari ini menjadi langkah awal menuju tata kelola pertambangan rakyat yang lebih baik, serta membawa manfaat nyata bagi masyarakat Bangka Belitung,” pungkasnya.
Red.Anasn70.





