Minsel, Detik Kompas News — Undangan ulang tahun pernikahan stevanus Lumowa SL yang adalah anggota dewan dari partai PDI.P Kabupaten Minahasa Selatan diduga di manfaatkan oleh kepentingan politik untuk memenangkan calon dari partai PDI.P yang di sebut FDW.TK.

Mirisnya lagi dalam acara tersebut di adakan konvoi masa dengan pakaian atribut merah dan spanduk partai PDIP. Padahal dalam acara HUT tersebut tidak ada kegiatan Kampanye.
Diketahui pernah Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Minsel Evans Steven Liow yang telah memberikan peringatan kepada ASN Minsel untuk tidak terlihat dalam politik.
Pjs Bupati Evans S Liow menegaskan tentang netralitas ASN di Pemkab Minsel yang diangkat Media Detik Kompas News pada 25 September 2024 yakni,
“Hukum tua jangan berani – berani ada penekanan ke kepala lingkungan untuk mendukung salah satu Paslon tersebut, karena ada sangsi hukum jika di dapati terlibat ada oknum hukum tua. Saya berharap juga kepada ASN yang ada di pemkab minsel sampai kecamatan, di desa, kelurahan patuh kepada aturan Pilkada ini,” ungkapnya.
Kita tahu Bawaslu dan jajaran, juga ada monitor dan bisa melapor siapapun yang terlibat di Pilkada ini,” ujar Liow.
Tambahnya lagi semestinya, Menghindari angka, simbol, dan penggunaan atribut, serta foto untuk menghadiri kegiatan politik harus tahu batasan serta aturan.
Pemerhati masyarakat Minahasa Selatan Audy M katanya berdasarkan hasil informasi bersama masyarakat bahwa ada ASN dan perangkat desa dan juga petugas bawaslu kecamatan ikut dalam konvoi masa tersebut,”tuturnya.
Tambah nya lagi hal ini merupakan pelanggaran Pilkada yakni, “Ini merupakan bentuk pelanggaran Pilkada yang harus di tindak tegas oleh BAWASLU RI dan aparat penegak hukum jika di biarkan maka demokrasi kita akan tercoreng,
Dan aturan aturan Undang undang KPU RI ini jelas sudah di langgar oleh oknum – oknum yang ingin mendapatkan kekuasaan,” terangnya.
Bawaslu, Kpu, Aparat Penegak Hukum Kabupaten Minahasa Selatan harus tegas jika melihat ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut tegas dari pemerhati Minsel,” cetusnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut diduga,
Pejabat pj Hukum Tua kumtua Desa Tambelang Kecamatan Maesaan, dan juga para perangkat desa (prades) dugaan terlibat dalam politik karena hadir di acara partai dan serta menggunakan atribut partai PDI-P Miris??.
Hingga beredar di media sosial berupa foto – foto di Facebook dqn pesan singkat WhatsApp untuk memperlihatkan, pertontonkan sejumlah Pejabat Kumtua, prades yang hadir di acara kegiatan partai ada apa hal ini dilakukan.
Terpantau sejumlah Pj Kumtua juga prades telah gunakan kendaraan yang mempertontonkan atribut bersimbol partai padahal jelas – jelas sudah melanggar UU yang berlaku.
Sekarang semua mengetahui kalau saat ini tengah berlangsung masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia namun sekarang hal ini terjadi di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara.
Tentunya tentang ini sangat bertentangan dengan Undang-undang Pilkada yang berlaku seperti Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena para Pj Kumtua ini yang adalah ASN ditugaskan untuk menjadi pejabat kepala desa semestinya netral bukan nya melakukan kampanye yang tidak harus dilakukan mereka.
Hal ini tertuang di dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2017 dan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014, terlebih khusus tentang larangan ASN terkait melibatkan diri di politik praktis hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 53 tahun 2010. Ini jelas dimengerti.
Editor, Ferry Mamangkey
( Penulis, Helsi Limpele)





