Minahasa Utara, Detik Kompas News — KPK Tipikor Minahasa Utara peduli kesejahteraan masyarakat tentang pembangunan dengan memakai uang negara, menindaklanjuti laporan di Kejaksaan Minut sampai tim KPK Tipikor Minut datangi kantor Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara terkait dugaan korupsi Dana Desa di desa Karegesan kecamatan Kauditan yang dilaporkan di Kejaksaan Minahasa Utara.
Mantan Hukum Tua Bpk. Johny Karamoy, S.Th. Desa Karegesan Kabupaten Minahasa Utara diduga telah melakukan penyelewengan dana desa dengan melakukan tindak pidana korupsi, hal tersebut disampaikan tim KPK Tipikor Minahasa Utara ke awak media melalui Via watshapp, pada Selasa 18 Februari 2025.
Laporan dugaan ini kami Pengurus/Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK TIPIKOR Minut sudah melaporkan ke Bpk.Drs.UMBASE MATUNTU selaku Kepala Inspektorat pada 5 oktober 2022 dan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Bpk. WILKE ROBERTA, SH.
Pengecekan dan kordinasi laporan intens ke pihak Inspektorat sekaligus menyampaikan/memperlihatkan Rekom kejaksaan no. B.11/P.1/18/Fd.1/06/’23 tanggal 06 Juni 2023 tentang tindak lanjut laporan kami KPK TIPIKOR Minut yang direkomendasi atas nama masarakat. Desa tersebut,”
Ternyata Rekomendasi tersebut tidak diketahui pihak Inspektorat, dinyatakan hilang dan kami tim disuruh kembali oleh Ibu Verra Inaray sebagai Pengawas Wilayah Kauditan ke Kejaksaan Negeri untuk minta kembali Rekomendasi Kejaksaan tersebet,” ungkap Drs. Yacob Andaria, MSi. Bersama Tambah tim Kpk Tipikor Mimut Bpk. Marthen Pinontoan. Kadiv.Investigasi, Bpk. John Andemora. Wakadiv. Pengkajian.
Kordinasi telepon melalui pa. Jaksa WILKE ROBERTA, SH. Beliau mengatakan ada desa yang sudah selesai pemeriksaannya dari Inspetorat sementara ditindaklanjuti Kejaksaan. Beliau melanjutkan pembicaraan bahwa laporan a.n. masyarakat tetap akan direspon dan ditindaklanjuti Mohon bersabar,” katanya.
Tambahnya lagi, makanya sepanjang tahun 2023 sd 2024 belum ada kejelasannya sehingga kami tim kembali ke Inspektorat langsung menemui Kepala Inspektorat yang baru Bpk. STEVEN TUWAIDAN yang menggantikan Bpk. Drs. UMBASE MAYUNTU tanggal 25 Oktober 2022,” ujarnya.
Tim berkomunikasi, sharing, tentang laporan yang belum ditindaklanjuti. Disepakati bapak STEVEN TUWAIDAN berkomitmen untuk menyampaikan ke Tim Investigasi khusus Inspektorat yang tangani laporan dugaan tindak pidana korupsi a.n. masarakat,”
Bapak Ramlan Raranta. Kordinator tim kusus Investigasi Inspektorat Kab. Minahasa Utara pihak Inspektorat dalam beberapa konsultasi telepon dan pesan w.a sangat lancar, menyetujui akan mempelajari laporan kami, seterusnya Pa. Raranta janji juga akan dikordinasi dengan pihak pimpinan sekalian ditindaklanjuti,”
Patut dipertanyakan dari bulan Juni 2024 sampai sekarang Beliau ketika dihubungi berkali kali tidak terhibung dan w.a tidak direspon,”
Ada apa dengan Kejaksaan Minut dengan tidak menanggapi akan laporan lembaga KPK TIPIKOR Minut sehingga mengungkapkan kekecewaan mereka ke awak media yakni,
“Untuk kesekian kalinya kami tim menyatakan kecewa dan bersepakat pada tangga 19 November 2024 kami melaporkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Utara di Manado. Tanggal 25 Nov 2024 pengecekan kedua laporan dan tanggal 29 Nov. 2024 pengecekan ketiga kalinya. Saran harus kembali k Kejaksaan Negeri Minahasa Utara di Airmadidi,”tutup tim KPK TIPIKOR Minahasa Utara.
(Tim red)





