Galian C Jenis Pasir Diduga Tak Miliki Izin Warga Minta Polres Bitung Tutup Aktivitas Galian C Milik Steven di Apela 2 Apabila Terbukti

Kota Bitung. Sulut, Detakkompaknews.id — Terkait aktivitas Galian C jenis Pasir diduga tidak ber izin resmi, alias Ilegal milik Steven di tanjakan kinetor kelurahan Apela dua, hal ini sangat berdampak ke penggunaan jalan hingga infrastruktur rusak, pada Jumat 27 Juni 2025.

Maraknya dugaan galian C atau bisa disebut tambang pasir liar milik Steven selain terbentur regulasi, aktivitas illegal minning itu semestinya sudah masuk ranah pidana dan menjadi kewenangan kepolisian.

Berdasarkan pantauan awak media Dinas Lingkungan Hidup kota Bitung tidak mampu menangani hal tersebut. Terkait dugaan galian C tanpa mengantongi izin resmi, hal ini dugaan sengaja merusak lingkungan dengan memakai alat berat jenis excavator terindikasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup tidak mampu menangani, saat di konfirmasi ke kadis DLH Bitung Merianti Dumbela menyampaikan,  Mocek senin, “singkatnya.

Padahal warga Apela, menyampaikan keluhan mereka cukup mengganggu perjalanan karena pasir berjatuhan di jalan apa lagi bertepatan di tanjakan kegiatan galian C tersebut, “Akibat ulah galian C yang bisa dibilang galian liar dirusak, hingga berubah menjadi kubangan yang penuh dengan gundukan tanah bercampur pasir, hal itu ketika hujan akan mengalir air bercampur pecek kotor dapat masuk ke rumah – rumah kami di Apela, kalau hal ini di biarkan polisi semestinya bertindak,” terangnya.

Aktivitas galian C yang menggunakan alat berat excavator serta banyaknya dam truck yang kini sedang mengantri untuk di muat hasil galian C tersebut.

Terkait galian C diduga pasir bodong tak ber-izin ini membuat keluh kesah sebagian warga di desa tersebut,

Warga lain, menyampaikan lagi beberapa keluhan mengenai galian yang dugaan tanpa izin, bahwa kegiatan galian C Ilegal ini sudah beroperasi cukup lama ini seharusnya Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Bitung ambil tindakan tegas karena ini masuk rana pidana tidak menfantongi izin,” sebutnya.

Pasalnya, bukan hanya itu galian C ini menurut pantauan awak media diduga terjadi abrasi ruas jalan dari Girian menuju Tatelu, parahnya bisa jadi longsor akibat galian C ketika hujan. Karena jalan sudah dikikis oleh alat berat excavator milik Steven,” tuturnya.

Sambung warga, Maraknya dugaan galian C atau bisa disebut tambang pasir liar milik Steven ini selain terbentur regulasi dan aktivitas illegal minning itu, hal ini telah masuk ranah pidana karena tidak mengantongi Izin galian C ini karna kalau mengantongi pasti ada papan plang yang bertuliskan izin dan nama perusahan dan penangung jawab jadi ini menjadi kewenangan kepolisian, Polres Bitung apa lagi sekarang Kasat ReskrimPolresBitung yang baru apakah mampu menertibkan atau seperti apa kami akan menunggu tindakan Polres terlebih kasat yang baru,” tutupnya. (Tim Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *