DETIK KOMPAS NEWS — Senin 30 Desember 2024 Stefanus Woket Menanyakan perkembangan Pengaduan Yang di Buat pada Tanggal 23 Desember 2024 Ke Pihak kepolisian Republik Indonesia Resort Polres Manggarai Propinsi NTT.
Pada Tanggal 23 Desember 2024 Stefanus Woket Ketua LP.KPK kabupaten Manggarai,telah melakukan pengaduan ke pihak Kepolisian Republik Indonesia Resort kabupaten Manggarai Propinsi NTT.
No Reg : DUMAS /173 / XII /2024/ RES POLRES MANGGARAI / POLDA NTT.
Berdasarkan penjelasan dari pihak Tipikor Kabupaten Manggarai Propinsi NTT kepada Stefanus Woket hari ini,mereka belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Yuvensianus Hamat selaku kepala Desa Bulan karena pihak inspektorat belum melakukan Audit.
Dengan itu Stefanus merasa Geram dan sangat marah terhadap pihak inspektorat kabupaten Manggarai Propinsi NTT,Karena ini yang membuat hubungan sosial di masyarakat khusus di Desa Bulan akan terganggu karena diduga tidak ada kejelasan dari pihak inspektorat kabupaten Manggarai untuk mendapatkan kejelasan persoalan yang ada di Desa tersebut.
Lanjut Stefanus juga menduga bahwa pihak inspektorat kabupaten Manggarai telah melakukan kerja sama dengan pihak Yuvensianus Hamat selaku Kepala Desa Bulan Kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai,untuk tidak melakukan audit Dana Desa Yang ada di desa Bulan.Apabila pihak Inspektorat tidak bisa melakukan Tugasnya dengan baik maka instansi ini harus dibubarkan karena instansi ini hanya menampung orang-orang yang di duga melakukan penyelewengan Dana Desa Yang ada di Kabupaten Manggarai.
Lanjut Stefanus menyampaikan bahwa Selama ini Pihak Pemerintah Desa Bulan mencurigai saudara Yosep Sudin apalagi Saat itu dia Sebagai Ketua TPK Desa Bulan dari Tahun 2022-2023 sebagai pelapor, Ketika media ini melakukan konfirmasi terhadap saudara Yosef ternyata Dia hanya sebagai saksi atas Laporan dari Stefanus Woket Ketua LP.KPK.
Data Yang di peroleh oleh Ketua LP.KPK mengenai Penyelewengan Dana Desa Yang merugikan Negara sebesar RP.825.557.342(Delapan Ratus dua puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribuh tiga ratus empat puluh dua ribu Rupiah),untuk membuktikan data tersebut maka Ketua LP.KPK tersebut meminta pihak Inspektorat untuk melakukan Audit terhadap Desa Bulan biar persoalan ini mendapatkan titik terang yang penting Audit yang dilakukan harus secara terbuka terhadap masyarakat yang ada di Desa Bulan. Ini uang Rakyat apabila tidak ada kejelasan maka Negara ini sangat dirugikan karena ulah dari pihak Inspektorat yang tidak menjalankan tugasnya.
(Team : Safrin Taji)





