Kanwil Kemenkum Sumbar Ikuti Sosialisasi RUU KUHAP Menuju Sistem Peradilan Pidana Yang Efisien Adil dan Terpadu

DKN.ID : PADANG

Padang, Fungsional Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mengikuti Webinar Nasional Sosialisasi RUU KUHAP “Menuju Sistem Peradilan Pidana Yang Efisien, Adil dan Terpadu”. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. (Rabu, 28/05/2025)

Dalam sambutannya Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, menekankan bahwa pembaruan hukum acara pidana yang tertuang dalam RUU KUHAP adalah langkah strategis untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih efisien, adil, dan terintegrasi. Ia menitikberatkan sambutan pada pentingnya modernisasi hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman, serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mulai dari perwakilan pemerintah, aparat penegak hukum, hingga akademisi, diantaranya Dr Asep N. Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Kemudian ada Irjen. Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, yang merupakan Kepala Divisi Hukum Kepolisian Negara RI, dan Dr. Prim Haryadi, sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Dari unsur akademisi, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo. Sementara dari kalangan praktisi hukum, webinar menghadirkan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan. Webinar digelar dengan pendekatan diskusi panel, dengan moderator Dr. Roberia, Direktur Perancangan dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Narasumber dalam sosialisasi kerap menyoroti pentingnya modernisasi hukum yang sesuai dengan perkembangan zaman serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara. Fokus pada Efisiensi dan Akuntabilitas: RUU KUHAP diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih efisien dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *