DKN.ID : PADANG
Pesisir Selatan: Pada tanggal 14 Juli 2025 Ada beberapa Media online yang kami pimpin ,yang menaikin Pemberitaan Terkait Kegiatan PT INDAHIA AQUACULTURE INTERNASIONAL,Terkait Tanah Ulayat dengan Pembeli Persoalan Pulau Taraju Nagari Sungai Nyalo Mudiak Aia,Kecamatan Koto XI Tarusan,Kabupaten Pesisir Selatan,Sumbar.
Setelah kami telusuri di lapangan Ternyata Tidak benar Atau itu informasi yang di berikan oleh inisial ( DN ) adalah Hoak ,Sudah Satu Minggu berita tersebut
di tayangkan Di media kami ,Sdr ( DN ) Sulit di hubungin dan Kurang transparansi sampai Sekarang,Maka Kami mengambil tindakan tegas Mengklarifikasi Pemberitaan tersebut adalah keterangan Hoak
Zulhakim.cfle Sebagai Peminpin Redaksi Di Beberapa Media online Sekali Gus sebagai Aktivis Ketua LP KPK dan BAIN HAM RI Serta Paralegal dari Beberapa LBH.
Bertindak tegas mentakedown atau Pencabutan berita, Hal ini Sudah Permintaan pihak yang merasa dirugikan.
Tutur Ketua DPW BAIN HAM RI Sumbar .
Suardi Neke seorang Aktivis KPK RI dan Sebagai Praktisi LBH Saat di wancarai Awak media ini ,Seharusnya Pihak Pembeli harus gugat di pengadilan dong..Kalau memang keapsahan jual belinya Syah ,karena terkait jual beli dan tanah Ulayat di uji di Pengadilan ,ya silahkan hadapi tantangan dari PT IAI kalau merasa di rugikan tutup Ketua KPK RI
Dalam Kesempatan ini kami Tim Aktivis menilai Tantangan dari PT.IAI sudah selayaknya di sampaikan di media sosial karena keabsahan Tanah Ulayat dan dokumen jual beli harus di uji Di Pengadilan .
Jadi atas ketelanjuran pemberitaan tersebut kami dari Pimpinan Redaksi Dkk Minta maaf Kepada kawan kawan dan kepada Pimpinan PT IAI atas kurang telitinya anggota Kami menerima informasi dari Narasumber .
( RED )





