DKN : PESISIR SELATAN
Ranah Pesisir : Pada Hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekitar Jam 1,20 wib,Ahliwari ( Anak) Dari ( RD )yaitu Seorang Laki Laki inisial ( Denis ) Mendatangi Paralegal Dari Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia ( LBH CCI) dan Merangkap sebagai Ketua LP KPK dan Pimred Di beberapa Media online,Tujuan Denis Melaporkan adanya Tindak Pidana Pemalsuan Tanda tangan dan adanya Dugaan Pihak Penadah atau Pembeli tanah orang tua kami tanpa ada melengkapi Tanda tangan Ahliwaris,Tanah tersebut ada nya depan pasar balai Selasa ,pasnya samping kantor KAN (Kerapatan Adat Nagari )Menurut Denis yang lebih parah Jual beli beberapa tumpak tanah orang tua Saya tersebut tidak ada di tanda tangani Wali Nagari setempat sekarang dalan pengurusan Sertifikat, 
Dengan Adanya laporan tersebut Tim Gabungan LBH CCI dan LP KPK Serta BAIN HAM RI,Akan siap membantu masyarakat yang di sengaja menghilangkan hak nya, manipulasi data atau pemalsuan tanda tangan, hal ini akan menimbulkan kisruh antara Denis bersaudara ,di karenakan adanya pihak penadah berani membeli tanah yang belum tau di sepakati sama para Ahli waris ,Pihak penadah merasa tempat lokasi tanahnya bagus,maka pihak pembeli atau Penadah tidak berpikir langsung membeli merasa murah .
Pembeli tanah yang juga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan pemilik tanah dalam sengketa bisa diancam hukuman pidana penjara. Pasal yang relevan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Jika notaris atau PPAT terlibat, mereka juga bisa dikenakan sanksi hukum yang lebih berat.
Kami dari Lembaga independen Akan mengusut tuntas kasus ini kepada Pihak yang berwajib atau kami polisikan,sesuai dengan laporan Klein kami,Kami belum ada merasa menandatangani surat jual beli warisan orang tua kami( RD ) Kepada siapapun tapi kenapa sekarang di kuasai orang lain,kami akan coba kembalikan hak orang tua kami melalui proses hukum bersama LBH CCI Dan LP KPK KOMDA Sumbar (orang tua kami sekarang sudah tidak berdaya)Kami tetap nanti akan kuasai tanah itu walaupun Apa resikonya karena hak orang tua kami merasa di Rampas atau di serobot (Denis)
Dasar Hukum
Pemalsuan Surat: Pemalsuan tanda tangan termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat.
Ancaman Pidana: Pelaku pemalsuan surat dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun.
Keterlibatan Pembeli: Jika pembeli tanah terlibat dalam pemalsuan tanda tangan, baik secara langsung maupun dengan menyuruh orang lain, mereka dapat dijerat pidana.
Keterlibatan Notaris/PPAT: Jika notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terlibat dalam pemalsuan, mereka bisa dikenakan sanksi pidana yang lebih berat, karena akta yang mereka buat adalah akta otentik.
Bukti Pemalsuan: Untuk membuktikan pemalsuan, bisa dilakukan pemeriksaan forensik terhadap tanda tangan (uji grafologi).
(TIM ADMIN)





