Detak Kompak News
Jakarta, 19 Februari 2026 — Upaya memperkuat identitas dan daya saing produk lokal terus dilakukan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Imam Wahyudi, tujuh anggota DPRD Babel bersama perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri di lantai 7 kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, Rabu (19/02/2026).
Kunjungan kerja ini dihadiri oleh utusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, yakni Imam Wahyudi (anggota),
Leviyani (Wakil Bapemperda), Syarifah Amelia, Iqbal Putra Pradipta, Kartini, Sesilia Rizki, Taupik Mardian, serta Aulia dari DJKI.
Dalam rapat tersebut, Imam Wahyudi menegaskan bahwa Babel memiliki kekayaan alam dan budaya yang besar, namun belum seluruhnya terlindungi secara hukum melalui skema kekayaan intelektual.
“Pagi ini kita berdiskusi dan menggali potensi kekayaan daerah Bangka Belitung. Banyak hal yang kita bahas bersama Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, terutama terkait perlindungan produk dan karya lokal agar memiliki nilai tambah dan kepastian hukum,” ujar Imam.
Ia mencontohkan sejumlah produk khas daerah yang dinilai potensial namun belum terdaftar, seperti kain cual dan varietas durian unggulan daerah.
“Seperti kain Cual, kemudian durian Namblung maupun Comasi, itu belum masuk dalam perlindungan indikasi geografis maupun kekayaan intelektual lainnya.
Ini yang akan kita dorong agar menjadi identitas resmi daerah dan memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.
Menurut Imam, perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi langkah strategis untuk memperkuat UMKM,
melindungi karya masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu, pihak Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menjelaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi sangat penting dalam mendorong lahirnya inovasi berbasis riset.
Dalam paparannya, perwakilan direktorat menyampaikan bahwa inovasi teknologi yang dihasilkan perguruan tinggi dapat dipatenkan dan dimanfaatkan industri, termasuk sektor perkebunan sawit. Skema ini memungkinkan adanya pembagian manfaat ekonomi bagi perguruan tinggi dan pemerintah daerah sebagai mitra kerja sama.
“Inovasi yang dihasilkan tidak hanya berhenti di laboratorium. Setelah terdaftar dan dilindungi, teknologi tersebut bisa digunakan perusahaan, sehingga ada potensi pendapatan bagi kampus dan daerah,” jelas perwakilan direktorat.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari langkah Bapemperda DPRD Babel dalam memperkuat landasan regulasi daerah, khususnya dalam mendorong perlindungan dan pengembangan produk unggulan berbasis kekayaan intelektual.
Kesimpulan Imam Wahyudi
Menutup keterangannya, Imam Wahyudi menegaskan komitmen DPRD Babel untuk mengawal perlindungan kekayaan intelektual daerah secara serius dan terstruktur.“Kita tidak ingin kekayaan Bangka Belitung hanya dikenal, tetapi tidak terlindungi. Kita dorong agar produk unggulan, seni budaya, hingga inovasi teknologi daerah memiliki payung hukum yang kuat. Dengan begitu, UMKM Babel makin berdaya saing dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat ekonominya,” pungkasnya.
Red. Anas n70
Bapemperda DPRD Babel Jemput Bola ke DJKI, Dorong Kain Cual dan Durian Namblung Segera Terdaftar Hak Kekayaan Intelektual





