Detak Kompak News
Bandung – Tim Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pertambangan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Selasa (17/02/2026).
Kunjungan ini dipimpin langsung Ketua Pansus Imam Wahyudi, S.IP., M.H., bersama anggota DR. Me Hoa, S.H., M.H., Imelda, S.A.P., Ir. Agung Setiawan, M.M., dan Agam Dlyan Ul-HQ.
Pertemuan antar-Pansus tersebut menjadi forum strategis untuk menggali pengalaman DPRD Jawa Barat dalam merumuskan dan menerapkan Perda
Pertambangan di wilayahnya. DPRD Jabar dinilai berhasil menata sektor pertambangan tanpa pendekatan represif semata, melainkan melalui penertiban dan legalisasi aktivitas tambang ilegal sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Pansus DPRD Babel, Imam Wahyudi, menjelaskan bahwa salah satu fokus pembahasan adalah mempertajam Naskah Akademik sebagai fondasi utama pembentukan Perda.
“Dari perwakilan Sekretariat DPRD Jawa Barat yang diwakili Pak Gatot dan tim, kami mendapat penjelasan bahwa penyusunan Naskah Akademik dilakukan melalui kerja sama dengan salah satu kampus di Jawa Barat dan memakan waktu kurang lebih empat bulan. Ini menjadi referensi penting bagi kami dalam menyusun Perda yang komprehensif,” ujar Imam.Menurutnya, DPRD Jabar juga menekankan pentingnya memasukkan unsur kearifan lokal (local wisdom) dalam regulasi, serta fokus pada upaya merapikan dan menata pertambangan ilegal agar masuk dalam sistem yang legal dan terkontrol.
Dalam forum tersebut, Imam Wahyudi turut mengangkat sejumlah pertanyaan strategis, mulai dari proses inisiasi usulan Perda—baik dari DPRD maupun eksekutif—hingga mekanisme pelibatan publik seperti hearing, workshop, dan seminar.
“Kami ingin memastikan proses pembentukan Perda ini partisipatif. Apakah ada dengar pendapat dengan masyarakat? Siapa saja yang dilibatkan? Bagaimana agar Perda yang lahir tidak menimbulkan kegaduhan, tidak berbenturan dengan aturan di atasnya, bahkan sampai berujung judicial review,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya “jantolan” atau dasar hukum yang kuat dari regulasi di atasnya, agar setiap pasal yang disusun memiliki legitimasi dan tidak mudah gugur. Selain itu, aspek pengolahan mineral dan kontribusi terhadap pendapatan daerah menjadi perhatian serius Pansus.
Sementara itu, perwakilan DPRD Jabar, Gatot, menjelaskan bahwa penataan tambang ilegal tidak dapat dilepaskan dari aspek perizinan dan kesesuaian tata ruang.
“Dari sisi perizinan memang banyak yang tidak terpenuhi. Ini juga berkaitan dengan RTRW kami. Penggunaan lahan sudah ditetapkan dalam RTRW, sehingga pertambangan harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan tata ruang yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada awal masa jabatan Gubernur Jawa Barat, konsep penataan pertambangan telah menjadi salah satu agenda prioritas, termasuk sinkronisasi antara kebijakan pertambangan dan rencana tata ruang wilayah.
Kesimpulan Imam Wahyudi
Menutup rangkaian diskusi, Imam Wahyudi menyimpulkan bahwa studi banding ini menjadi momentum penting bagi DPRD Babel untuk melahirkan Perda Pertambangan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adaptif dan berkeadilan.“Kami tidak ingin sekadar membuat aturan. Perda ini harus menjadi solusi. Harus mampu menata, bukan mematikan. Harus memberi kepastian hukum, melindungi lingkungan, serta tetap membuka ruang bagi peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Ia menegaskan, Pansus DPRD Babel akan melanjutkan diskusi internal serta memperluas konsultasi dengan akademisi, praktisi, dan masyarakat agar Perda Pertambangan yang disusun benar-benar matang, aspiratif, dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Dengan semangat kolaborasi dan kehati-hatian, DPRD Babel berharap regulasi yang lahir nantinya menjadi payung hukum yang kokoh dalam menata sektor pertambangan di Bangka Belitung secara berkelanjutan.
Red.anasn70.
Menata, Bukan Menutup: DPRD Babel Serius Rancang Perda Pertambangan Berbasis Kearifan Lokal





