DPRD Babel Tegaskan Teluk Kelabat Dalam Zona Nelayan, Didit: Aktivitas Tambang Harus Keluar dari Kawasan Tangkap Ikan

Detak Kompak News

Pangkalpinang – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa kawasan Teluk Kelabat Dalam merupakan wilayah tangkap nelayan yang dilindungi oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Karena itu, aktivitas pertambangan yang beroperasi di kawasan tersebut diminta segera menghentikan kegiatan dan keluar dari zona nelayan.

Penegasan itu disampaikan Didit usai memimpin audiensi bersama Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah instansi terkait di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Senin (8/6/2026).

Menurut Didit, hasil pembahasan dan penelusuran yang dilakukan menunjukkan bahwa lokasi yang dipersoalkan masyarakat merupakan kawasan tangkap nelayan atau wilayah jelayat yang secara tegas telah ditetapkan dalam Perda Zonasi Babel.

“Perlu saya tegaskan bahwa berdasarkan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020 tentang RZWP3K, wilayah Kelabat Dalam telah ditetapkan sebagai kawasan tangkap nelayan yang bebas dari aktivitas pertambangan.

Artinya, pemerintah daerah bersama DPRD telah mengatur secara jelas pembagian ruang antara sektor pertambangan dan sektor perikanan sehingga masing-masing memiliki wilayah yang telah ditetapkan dalam perda,” kata Didit.

Ia menjelaskan, keberadaan aktivitas tambang di kawasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena secara hukum wilayah tersebut bukan diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan.

DPRD Babel pun melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak, termasuk PT Timah.
Dari hasil konfirmasi tersebut, lanjut Didit, PT Timah menyatakan tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk aktivitas pertambangan di lokasi yang dipersoalkan masyarakat.

“Setelah dilakukan konfirmasi kepada PT Timah, diketahui bahwa PT Timah tidak pernah mengeluarkan SPK untuk aktivitas di lokasi tersebut karena wilayah itu memang bukan area operasional PT Timah,” ujarnya.

Temuan itu memperkuat aspirasi masyarakat nelayan yang selama ini mengeluhkan keberadaan aktivitas pertambangan di kawasan tangkap ikan yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel bersama unsur Polda Kepulauan Bangka Belitung, Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, pemerintah desa, BPD, serta perwakilan masyarakat dari 10 desa akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus meminta agar aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Teluk Kelabat Dalam segera menghentikan kegiatan dan keluar dari zona nelayan.

“Kita mengedepankan pendekatan yang baik, persuasif, dan sesuai aturan yang berlaku. Yang terpenting adalah menjaga hak-hak nelayan serta memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat juga menyampaikan aspirasi agar izin usaha pertambangan di kawasan tersebut tidak diperpanjang. Menanggapi hal itu, Didit menjelaskan bahwa kewenangan perpanjangan izin berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Meski demikian, DPRD Babel berkomitmen meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat sebagai bentuk tanggung jawab politik dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat pesisir.

“Perpanjangan izin bukan kewenangan DPRD Provinsi. Namun aspirasi masyarakat tetap akan kami sampaikan kepada pihak yang berwenang karena kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai zona nelayan dalam Perda yang berlaku hingga tahun 2040,” katanya.

Didit menegaskan bahwa Perda Zonasi Babel merupakan produk hukum yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memiliki kekuatan hukum yang wajib dihormati oleh seluruh pihak.

Menurutnya, kepastian hukum dalam pengelolaan ruang laut menjadi penting agar sektor perikanan dan pertambangan dapat berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan, tanpa saling mengganggu maupun menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

“Kawasan ini telah ditetapkan sebagai wilayah nelayan hingga tahun 2040. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga dan menaati aturan yang telah ditetapkan demi kepentingan masyarakat Bangka Belitung, khususnya para nelayan yang menggantungkan hidupnya dari laut,” tutup Didit.

Red.Anasn70.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *