“Di Balik Perdebatan Panas Pansus Minerba Babel: Imam Wahyudi Bicara Kepastian untuk Rakyat, Bukan Sekadar Regulasi”

Detak Kompak News

Pangkalpinang — Setelah melalui dinamika pembahasan yang panjang dan penuh perdebatan, Panitia Khusus (Pansus) RAPEMPERDA Minerba DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya menuntaskan pasal-pasal krusial terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Jumat (27/03/2026).

Ruang rapat pansus yang sempat diwarnai silang pendapat itu justru menjadi ruang lahirnya kompromi yang matang. Ketua Pansus, Imam Wahyudi, menilai proses yang alot bukan hambatan, melainkan bagian penting dalam memperkaya substansi regulasi.

Menurutnya, pembahasan dilakukan secara maraton di tengah padatnya agenda dewan, bahkan sempat tertunda oleh momen libur Lebaran. Namun komitmen untuk merampungkan aturan ini tetap menjadi prioritas.

“Ini bukan sekadar menyelesaikan pasal demi pasal. Kita bicara soal harapan masyarakat yang sudah lama menunggu kepastian. Kita juga bicara bagaimana sektor ini bisa memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah,” ujarnya dengan nada tenang namun tegas.

Ia menegaskan, regulasi yang sedang difinalisasi bukan hanya soal legalitas tambang rakyat, tetapi juga menyangkut keberpihakan kepada masyarakat lokal. Salah satu poin penting yang mengemuka dalam pembahasan adalah syarat administratif yang mengutamakan warga Bangka Belitung.

Dalam skema yang dirumuskan, pengajuan IPR dan WPR di suatu wilayah hanya dapat dilakukan oleh masyarakat setempat. Artinya, jika wilayah pertambangan rakyat ditetapkan di Bangka Tengah, Bangka Selatan, atau Belitung, maka prioritas diberikan kepada warga di daerah tersebut.

“Kita ingin masyarakat lokal menjadi pelaku utama, bukan hanya penonton. Ini soal pemerataan manfaat, agar nilai ekonomi dari pertambangan benar-benar dirasakan oleh warga sekitar,” jelasnya.

Tak hanya itu, pansus juga memberi perhatian serius terhadap aspek lingkungan. Setiap pemohon izin diwajibkan memenuhi kewajiban reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab pasca tambang. Bahkan, telah ditetapkan jaminan biaya reklamasi sebesar Rp132 juta per hektare untuk tahun 2026.

Angka tersebut mencakup berbagai komponen, mulai dari iuran pengelolaan usaha, pengelolaan wilayah, hingga pemulihan lingkungan. Kebijakan ini, kata Imam, menjadi bentuk penegasan bahwa aktivitas tambang rakyat tidak boleh lagi mengabaikan keberlanjutan lingkungan.

“Kalau ingin menambang, maka komitmen terhadap reklamasi harus didahulukan. Ini bukan sekadar syarat administratif, tapi bentuk tanggung jawab moral terhadap generasi mendatang,” tambahnya.

Pembahasan ini juga melibatkan berbagai masukan dari anggota dewan serta pemangku kepentingan, termasuk inisiasi dari gubernur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sejumlah karakteristik lokal turut diakomodasi agar regulasi yang lahir tidak bersifat generik, melainkan kontekstual sesuai kondisi Bangka Belitung.

Dalam pandangan Imam, keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan menjadi kunci utama dalam penyusunan regulasi ini.

Imam wahyudi juga menyimpulkan,”RAPEMPERDA Minerba Babel yang kini memasuki tahap final bukan sekadar produk hukum, melainkan cermin,”tutup.Imam

Red AnasN70.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *