Pansus DPRD Babel Matangkan Raperda Pertambangan Mineral, Tekankan Lingkungan dan Perlindungan Pekerja

Detak Kompak News.

PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batuan, Selasa (10/2/2026).

Rapat yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB itu digelar di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, dan dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Babel, Imam Wahyudi. Hadir dalam rapat tersebut anggota Pansus Komisi III DPRD Babel serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam arahannya, Imam Wahyudi menegaskan bahwa pembahasan Raperda pertambangan harus dilakukan secara kondusif, terbuka, dan tidak tergesa-gesa, demi menghasilkan regulasi yang kuat dan berpihak pada kepentingan daerah serta masyarakat.

“Pembahasan ini tidak perlu dipaksakan apabila waktu tidak mencukupi. Yang terpenting adalah substansinya matang dan mendalam.

Kita ingin Raperda ini benar-benar bermanfaat, bahkan menjadi amal jariyah bagi kita semua,” ujar Imam.

Ia menyampaikan bahwa Pansus membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, untuk menyampaikan pandangan, konsep, serta masukan terhadap substansi Raperda, termasuk pencermatan pasal-pasal yang masih perlu disempurnakan.

Menurut Imam, hingga rapat tersebut, pembahasan masih berada pada tahap awal, mulai dari Naskah Akademik (NA), latar belakang, pengantar, hingga ketentuan umum dalam Pasal 1. Sejumlah masukan juga telah disampaikan oleh Dinas ESDM, biro terkait, serta tenaga ahli hukum.

“Kami baru masuk tahap awal. Semua masukan akan kita olah dan godok bersama agar hasil akhirnya maksimal,” tegasnya.

Imam juga menekankan bahwa pembahasan Raperda ini bebas dari tekanan dan intervensi pihak mana pun. Seluruh proses sepenuhnya berada di tangan Pansus DPRD Babel, dengan orientasi utama pada keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Pansus, lanjut Imam, juga berencana melibatkan berbagai unsur eksternal melalui mekanisme public hearing, termasuk asosiasi pertambangan, pemerhati lingkungan, akademisi, hingga masyarakat sipil.

“Tahapannya bertahap. Saat ini internal dulu kita kuatkan. Setelah itu, tentu akan kita buka ruang dialog publik,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, isu perlindungan pekerja tambang turut menjadi perhatian serius, menyusul adanya kasus kecelakaan kerja akibat longsor di wilayah pertambangan.

Salah satu anggota Pansus juga menyoroti pentingnya pengaturan hak dan keselamatan pekerja, termasuk dalam skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Soal keselamatan dan hak pekerja ini akan kita atur dengan serius. Mohon dukungan semua pihak, termasuk teman-teman media, karena masyarakat sudah menunggu hasilnya,” kata Imam.

Selain itu, Pansus DPRD Babel juga menjajaki kerja sama akademik dengan perguruan tinggi untuk memperkuat kualitas regulasi, dengan rencana menggandeng Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.

“Rapat pembahasan Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batuan ini berlangsung cukup alot dan menjadi bagian dari komitmen DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melahirkan produk hukum daerah yang aspiratif, komprehensif, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta berorientasi pada pemulihan lingkungan dan keberlanjutan tambang,” tutup Imam.

Red.Anasn70

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *