Detak Kompak News
Jakarta — Di tengah riuh polemik tambang rakyat dan sorotan terhadap minimnya transparansi tata niaga timah, langkah berbeda diambil Panitia Khusus (Pansus) Raperda WPR–IPR DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bukan sekadar rapat di ruang formal, mereka memilih mendatangi langsung pusat bursa komoditas nasional.
Pada Jumat siang, 10 April 2026, rombongan Pansus tiba di kantor Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Kunjungan ini bukan seremoni.
Ia adalah upaya membaca ulang peta persoalan yang selama ini terasa samar: ke mana sebenarnya aliran data, nilai, dan manfaat dari komoditas timah yang menjadi tulang punggung daerah.
Dipimpin Ketua Pansus Imam Wahyudi dan didampingi Ketua DPRD Babel Edi Nasapta, rombongan datang membawa daftar pertanyaan yang mencerminkan kegelisahan publik: berapa sebenarnya volume ekspor? Bagaimana mekanisme penentuan harga? Siapa yang diuntungkan? Dan yang paling krusial, mengapa data tidak pernah utuh?Pertanyaan-pertanyaan itu mengarah pada satu titik: transparansi.
Direktur Utama ICDX, Nur Salam, menerima langsung rombongan. Dalam paparannya, ia justru membuka realitas yang tak kalah mengejutkan. Sejak mengenal ekosistem timah Bangka Belitung pada 2011, pihaknya mengakui menghadapi kendala mendasar—ketiadaan data yang terintegrasi.
“Bahkan kami kesulitan mendapatkan data ekspor dari bursa lain,” ungkapnya.
Pernyataan itu menjadi benang merah pertemuan. Ketika data transaksi, volume ekspor, hingga nilai royalti tidak tersaji secara utuh dan sinkron, maka ruang gelap dalam tata niaga menjadi semakin lebar.Dalam konteks ini, perbandingan antara angka ekspor dan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi krusial.
“Seharusnya angka ekspor dan RKAB itu sama. Kalau tidak, di situlah masalahnya,” tegas Nur Salam.Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran serius. Tanpa sistem pencatatan yang transparan dan terhubung, potensi kebocoran pendapatan negara maupun daerah menjadi sulit dihindari. Di sisi lain, daerah penghasil justru berada dalam posisi mempertanyakan haknya sendiri.
Dalam forum itu pula, Nur Salam memaparkan secara terbuka data transaksi timah melalui ICDX selama lebih dari satu dekade. Angka-angka tersebut menunjukkan dinamika yang tajam:
Tahun 2013: 18.290 metrik ton
Tahun 2014: 56.865 metrik ton
Tahun 2015: 67.480 metrik ton
Tahun 2016: 63.193,64 metrik ton
Tahun 2017: 78.116,21 metrik ton
Tahun 2018: 75.437,16 metrik ton
Tahun 2019: 41.145,62 metrik ton
Tahun 2020: 4.145,62 metrik ton
Tahun 2021: 29.905,08 metrik ton
Tahun 2022: 31.557,56 metrik ton
Tahun 2023: 22.191 metrik ton
Tahun 2024: 5.163,36 metrik ton
Tahun 2025: 2.809 metrik ton
Tahun 2026: 275 metrik tonData tersebut memperlihatkan tren fluktuatif yang cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir. Dari puluhan ribu metrik ton pada periode awal, angka transaksi merosot drastis hingga hanya ratusan ton.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: apakah penurunan tersebut mencerminkan realitas produksi nasional, atau justru pergeseran jalur perdagangan ke bursa lain yang datanya tidak terintegrasi?
Dalam diskusi yang berlangsung terbuka, anggota Pansus menyuarakan berbagai perspektif. Ada yang menyoroti dominasi bursa lain dalam ekspor timah, ada pula yang mempertanyakan mengapa peran ICDX relatif kecil—sekitar 10 persen dari total transaksi nasional.
Di sisi lain, Nur Salam menegaskan bahwa bursa tidak memiliki kewenangan menentukan harga. Harga terbentuk secara alami melalui mekanisme pasar, sementara bursa berfungsi sebagai sarana transaksi dan referensi.
“Bursa tidak menentukan harga. Pasarlah yang menentukan,” jelasnya.
Namun di titik inilah kompleksitas muncul. Ketika harga diserahkan pada mekanisme pasar, sementara akses dan transparansi data terbatas, maka pelaku di level bawah—termasuk penambang rakyat—berisiko berada pada posisi paling rentan.Persoalan lain yang mengemuka adalah sulitnya tambang rakyat masuk ke dalam sistem resmi. Ketiadaan izin usaha pertambangan (IUP) dan RKAB membuat sebagian besar aktivitas mereka tidak tercatat dalam ekosistem formal, sehingga semakin memperlebar jurang data.
Pansus juga mendorong kemungkinan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk masuk ke dalam bursa sebagai langkah strategis memperkuat posisi daerah.ICDX menyatakan hal tersebut dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di tengah diskusi, muncul pula gagasan penting mengenai perlunya sentralisasi data komoditas. Bukan untuk menciptakan monopoli, melainkan memastikan satu rujukan data yang transparan, akurat, dan dapat diakses semua pihak.
Kesimpulan
Dari pertemuan ini, satu simpul persoalan menjadi semakin jelas: krisis utama dalam tata niaga timah bukan semata pada produksi atau ekspor, melainkan pada ketidakutuhan data.
Selama data tersebar, tidak sinkron, dan sulit diakses, maka potensi kebocoran akan terus menghantui. Daerah penghasil pun berisiko terus berada dalam posisi yang lemah terhadap komoditasnya sendiri.
Langkah Pansus DPRD Babel mendatangi langsung pusat bursa menjadi sinyal bahwa perubahan harus dimulai dari transparansi. Dari angka-angka yang selama ini tersembunyi, menuju sistem yang terbuka dan akuntabel.
Sebab pada akhirnya, di balik setiap ton timah yang diekspor, ada hak daerah dan harapan masyarakat yang semestinya tidak ikut hilang dalam kabut data.
Red.Anasn70
“Di Balik Angka yang Hilang: Jejak Pansus Babel Menelusuri Simpul Gelap Tata Niaga Timah”







