IPR Segera Berlaku, Didit Srigusjaya: Tak Semua Wilayah Siap, Edukasi Generasi Muda Jadi Prioritas

Detak Kompak News

PANGKALPINANG — Di tengah dorongan legalitas bagi penambang rakyat, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengingatkan bahwa masa depan daerah tak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kualitas generasi mudanya.

Hal itu ia sampaikan merespons berbagai masukan dari GMKI Babel yang dinilainya mengangkat persoalan krusial, dari isu sosial hingga tantangan yang dihadapi anak muda hari ini.

Menurut Didit, perhatian terhadap generasi muda tidak bisa ditunda. Ia menekankan pentingnya edukasi sejak dini, khususnya terkait bahaya Penyalahgunaan Narkotika yang dinilai dapat merusak kesehatan, masa depan, bahkan arah berpikir anak-anak muda.

“Ini bukan sekadar isu sosial biasa. Ini menyangkut masa depan kita bersama. Edukasi harus diperkuat agar generasi muda tidak kehilangan arah,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Di sisi lain, DPRD Babel tengah bersiap mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan tengah bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tambang, namun berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.
Didit menjelaskan, skema IPR tidak berdiri sendiri.

Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Setelah itu, pemerintah daerah mengusulkan wilayahnya, dan gubernur berperan dalam penerbitan izin operasional.

“IPR ini memberi kepastian. Masyarakat bisa bekerja dengan tenang, tidak lagi berada dalam posisi rentan secara hukum,” katanya.
Namun demikian, realitas di lapangan belum sepenuhnya merata. Hingga kini, implementasi IPR baru dapat berjalan di tiga wilayah—Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur.

Sementara daerah lain seperti Bangka Barat dan Belitung masih harus menunggu karena WPR belum ditetapkan.

Kondisi ini, kata Didit, bukan soal ketimpangan, melainkan persoalan administratif dan alur kewenangan yang harus dilalui.

“Bukan tidak adil, tapi memang ada proses yang harus dipenuhi. DPRD di tingkat provinsi menjalankan fungsi legislasi, sementara penetapan wilayah tetap di pemerintah pusat,” tegasnya.

Di tengah dinamika tersebut, Didit juga memberikan apresiasi kepada GMKI Babel yang dinilainya tidak sekadar menyuarakan kritik, tetapi juga menyajikan data konkret terkait berbagai persoalan sosial di masyarakat.

Ia bahkan membuka ruang dialog lanjutan sebagai upaya mencari solusi bersama.
“Ini negeri kita bersama. Tidak bisa diselesaikan sendiri-sendiri. Harus duduk bersama, bicara dengan data dan hati,” ujarnya.

Sebagai penutup, Didit kembali menegaskan komitmen DPRD Babel dalam memperluas akses pendidikan, terutama bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Program beasiswa, menurutnya, menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan tidak ada anak daerah yang kehilangan masa depan hanya karena keterbatasan ekonomi.

“Kami ingin memastikan, siapa pun dia, dari latar belakang apa pun, tetap punya kesempatan yang sama untuk belajar dan berhasil,” katanya.

Di antara regulasi tambang dan tantangan sosial, pesan yang ingin ditegaskan Didit sederhana namun mendasar: pembangunan tidak hanya soal sumber daya, tetapi juga tentang manusia yang mengelolanya.

Red.n70

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *