Detak Kompak News
JAKARTA — Upaya memperkuat regulasi pengelolaan pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus dimatangkan.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) melakukan pendalaman terkait tata niaga dan mekanisme ekspor mineral ke Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kamis (5/3/2026).
Rombongan Pansus dipimpin langsung Ketua Pansus Imam Wahyudi, S.IP., M.H. Dalam pertemuan tersebut, mereka berdiskusi dan menyerap berbagai masukan strategis dari Direktur Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengenai tata kelola perdagangan mineral, khususnya timah yang menjadi komoditas utama Bangka Belitung.
Dalam pengantarnya, Imam Wahyudi menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini tidak hanya berfokus pada aspek perizinan pertambangan rakyat, tetapi juga pada tata niaga, mekanisme ekspor, serta dampaknya terhadap penerimaan daerah.
Ia mengungkapkan ironi yang selama ini dirasakan masyarakat Bangka Belitung. Meski daerah tersebut dikenal sebagai salah satu penghasil timah terbesar di Indonesia bahkan dunia, kontribusi terhadap kekuatan fiskal daerah masih belum sebanding.
“Bangka Belitung merupakan salah satu penghasil timah terbesar, bahkan termasuk yang besar di dunia. Namun ironisnya, jika dilihat dari kemampuan fiskal daerah,
APBD kita justru masih berada di posisi yang relatif rendah. Ini menjadi perhatian serius yang harus kita cari solusinya bersama,” ujar Imam.
Menurutnya, melalui Ranperda yang sedang disusun, DPRD Babel berharap ada sistem tata kelola pertambangan dan perdagangan yang lebih adil, transparan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Ia juga menyinggung pentingnya optimalisasi penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan, termasuk melalui mekanisme royalti yang lebih berpihak pada kepentingan daerah penghasil.
“Harapan kita ke depan, pembahasan terkait royalti tidak hanya berhenti sebagai wacana. Kita ingin agar benar-benar ada implementasi yang lebih nyata sehingga daerah penghasil seperti Bangka Belitung bisa merasakan manfaat yang lebih besar,” kata politisi yang akrab disapa ImWa itu.Dalam forum tersebut,
Pansus juga menggali berbagai aspek teknis terkait tata niaga dan ekspor mineral, mulai dari mekanisme penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), kewenangan ekspor,
penetapan harga mineral, hingga sistem perhitungan royalti.
Beberapa anggota Pansus yang turut aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan antara lain Taufik R, Agung, Johan, Maryam, Evan dari ESDM, serta Andi.
Imam menjelaskan, rangkaian kunjungan kerja ini merupakan bagian dari proses pendalaman Ranperda yang sebelumnya juga telah dilakukan ke sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk KementerianLingkungan Hidup serta instansi lain yang membidangi aspek penegakan hukum pertambangan.
“Pertemuan hari ini lebih banyak membahas tata niaga dan mekanisme ekspor. Ini penting agar regulasi yang kita susun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan riil di lapangan,” jelasnya.
Ia berharap Ranperda WPR dan IPR yang tengah dibahas dapat segera rampung dengan substansi yang matang, sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat sekaligus memperkuat posisi Bangka Belitung dalam tata kelola industri timah nasional.
“Harapan masyarakat penambang sangat besar terhadap regulasi ini. Mudah-mudahan Ranperda ini bisa segera selesai dan benar-benar menjadi solusi bagi kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung,” pungkasnya.
Ironi Negeri Timah: Pansus DPRD Babel Minta Tata Niaga dan Ekspor Dibenahi demi Kesejahteraan Daerah





