Detak Kompak News.
PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan, termasuk menggunakan hak menyampaikan pendapat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penegasan itu disampaikan Didit menyikapi polemik rapat paripurna DPRD Babel yang membahas penyampaian hak pendapat terkait posisi Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Helyana, Senin (10/8/2026).
Didit menekankan, penggunaan hak pendapat DPRD tidak dapat langsung dimaknai sebagai langkah pemberhentian Wakil Gubernur.
Menurutnya, masih terdapat tahapan dan mekanisme kelembagaan yang harus dilalui sebelum sampai pada keputusan akhir.
“Ini bukan pengusulan berhenti, tetapi mekanismenya masih panjang,” kata Didit.
Ia menjelaskan, hak menyampaikan pendapat merupakan hak anggota DPRD yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun tata tertib DPRD.
Sementara keputusan mengenai sikap akhir terhadap persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing fraksi.
Didit mengatakan DPRD tidak akan mencampuri sikap politik fraksi, termasuk terhadap sejumlah fraksi yang belum hadir dalam rapat paripurna.
“Kita menghargai hak fraksi-fraksi yang hari ini belum bisa hadir. Kita tidak bisa mengintervensi pendapat fraksi masing-masing. Mekanismenya masih berjalan,” ujarnya.
Menurut Didit, perbedaan pandangan di internal DPRD merupakan bagian dari dinamika politik dan mekanisme kelembagaan yang harus dihormati.
Ia juga meminta pihak di luar DPRD agar tidak mempersoalkan kewenangan lembaga legislatif dalam meminta penjelasan maupun menyampaikan pandangan terhadap persoalan pemerintahan daerah.
“Kami tidak melarang teman-teman di luar DPRD memberikan pandangan. Itu sah-sah saja. Tetapi tolong hak kami juga dihargai,” tegasnya.
Didit memastikan, langkah DPRD bukan untuk mencari kesalahan maupun merugikan Wakil Gubernur Helyana.
Menurutnya, DPRD berkepentingan memastikan roda pemerintahan daerah berjalan dengan baik serta mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.
“Di sini tidak ada istilah menzalimi. Yang kita pikirkan adalah kinerja pemerintah daerah Bangka Belitung,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD merupakan salah satu tempat masyarakat menyampaikan berbagai persoalan. Karena itu, menurut Didit, DPRD memiliki kewenangan untuk bertanya dan meminta penjelasan kepada pemerintah daerah.
“Semua masalah larinya ke mana? Ke DPRD juga, kan? Masa kami ingin bertanya kok malah tidak boleh?” ujarnya.
DPRD Tak Intervensi Proses Hukum
Di tengah polemik tersebut, Didit menegaskan DPRD Babel tetap menghormati proses hukum yang berkaitan dengan Wakil Gubernur Helyana.
Ia memastikan DPRD tidak akan mencampuri proses persidangan ataupun memengaruhi keputusan hakim.
“Secara konstitusi sangat jelas. Kami menunggu keputusan hakim. Kita tidak boleh intervensi hakim. Biarkan proses hukum berjalan,” tegas Didit.
Terkait persoalan persyaratan serta indikasi ijazah yang sedang diperiksa melalui proses hukum, Didit mengatakan pihaknya masih menunggu jalannya persidangan dan hasil keputusan lembaga peradilan.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai koridor dan menjadi kewenangan hakim.
Didit Akui Kesalahan Nomenklatur Agenda
Dalam kesempatan tersebut, Didit juga mengakui adanya kesalahan nomenklatur dalam jadwal kegiatan DPRD yang mencantumkan agenda berkaitan dengan pemberhentian Wakil Gubernur.
Ia menjelaskan, substansi agenda sebenarnya adalah penyampaian hak pendapat DPRD mengenai situasi dan kondisi posisi Wakil Gubernur dalam pemerintahan daerah.
“Saya luruskan, ini bukan pengusulan penghentian. Memang ada kesalahan nomenklatur pada saat pelaksanaan jadwal. Kita akui itu salah,” jelasnya.
Didit kembali menegaskan, kesalahan penulisan nomenklatur tersebut tidak berarti DPRD telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Wakil Gubernur.
Saat ini, proses di DPRD masih berada pada tahapan penyampaian hak pendapat dan pembahasan di masing-masing fraksi.
Sementara proses hukum terkait Wakil Gubernur Helyana berjalan secara terpisah dan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga peradilan.
DPRD Babel, kata Didit, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, dengan tetap menghormati proses hukum serta memberikan ruang kepada setiap fraksi untuk menentukan sikap masing-masing.
Red.





