Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 4,7 Ton Timah Ilegal ke Tangerang, Dua Tersangka Diamankan

Detak Kompak news

PANGKALPINANG – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara.

Sebanyak 231 keping balok timah ilegal dengan berat mencapai 4,7 ton berhasil diamankan sebelum dikirim ke luar Pulau Bangka.

Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (18/6/2026), petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman timah tanpa dokumen resmi, masing-masing berinisial YG selaku sopir pengangkut dan HA yang diduga sebagai pemilik barang.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel AKBP Bim Rekoaji menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman balok timah tanpa dokumen sah menuju Pelabuhan Pangkalbalam.

“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tim kemudian berhasil menghentikan dan memeriksa satu unit mobil pikap putih yang melintas di kawasan Jembatan Sungai Baturusa, Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang,” ujar Bim Rekoaji, Jumat (19/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan enam keping balok timah yang diangkut kendaraan tersebut. Sopir berinisial YG kemudian dimintai keterangan guna menelusuri asal-usul dan tujuan pengiriman barang.

Pengembangan kasus mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Desa Pagarawan, Kabupaten Bangka, yang diduga milik HA. Di lokasi tersebut, tim menemukan ratusan balok timah lainnya yang disimpan di dalam garasi dan ditutupi terpal untuk menghindari perhatian.

“Di lokasi kedua, petugas menemukan 225 keping balok timah dengan berat sekitar 4.635 kilogram. Barang-barang tersebut diduga telah dipersiapkan untuk dikirim ke Tangerang, Provinsi Banten,” ungkapnya.

Menurut Bim, seluruh barang bukti bersama kedua tersangka langsung diamankan ke Markas Ditpolairud Polda Babel guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita total 231 keping balok timah dengan berat keseluruhan sekitar 4.743 kilogram atau 4,7 ton. Selain itu, dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang serta sejumlah uang tunai turut diamankan sebagai barang bukti.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Benar, saat ini dua orang telah diamankan berikut ratusan keping balok timah yang diduga akan diselundupkan ke luar daerah. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan dan asal-usul barang tersebut,” kata Agus.

Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing dalam menjaga kekayaan sumber daya alam daerah sekaligus menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara.

“Penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan mineral ilegal akan terus menjadi perhatian serius Polda Bangka Belitung. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap aset negara sekaligus upaya menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkeadilan,” tegas Agus.

Pengungkapan penyelundupan timah ini menambah daftar keberhasilan Polda Bangka Belitung dalam mengawal sektor pertambangan yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Di sisi lain, aparat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas pertambangan maupun pengiriman mineral yang diduga melanggar hukum.

Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam dapat dicegah sejak dini.

Red.Anasn70.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *