BELITUNG — Di balik rimbunnya kawasan hutan Mendanau, tersimpan persoalan yang tak sederhana. Dari ketidakjelasan arah program hingga potensi konflik status lahan, semuanya mengemuka saat Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turun langsung ke UPT KPHL Belantu Mendanau, Selasa (21/4/2026).
Kunjungan kerja ini menjadi lebih dari sekadar agenda formal. Ia menjelma forum “bedah terbuka” antara legislatif dan pengelola hutan—mengupas realitas di lapangan yang selama ini kerap tersembunyi dalam laporan administratif.
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III, Taufik Rizani, bersama anggota Imam Wahyudi, Syarifah Amelia, Dr. Zarril, dan Rustam Mataris, disambut langsung oleh Kepala KPH Mendanau, Dedi I.
Namun, suasana hangat penyambutan tak mengurangi tajamnya pertanyaan yang dilontarkan.
Jangan Sekadar Jalan, Program Harus Punya Arah
Ketua Komisi III, Taufik Rizani, membuka dialog dengan pendekatan lugas. Ia meminta pihak KPH tidak menutup-nutupi persoalan, termasuk soal keterbatasan fasilitas.
“Kalau ada kendala, sampaikan apa adanya. Termasuk kebutuhan mobiler kantor, nanti kita kawal di anggaran perubahan,” tegasnya.
Sorotan lebih tajam datang dari Imam Wahyudi. Ia menilai pengelolaan kehutanan tak boleh berhenti pada rutinitas tahunan tanpa arah strategis yang jelas.
“Harus jelas mana program yang sudah berjalan, mana yang belum, dan kenapa belum tercapai. Jangan sampai ini hanya rutinitas tanpa blueprint,” ujar Imam.
Ia menekankan pentingnya peta jalan (blueprint) yang terukur, agar setiap kebijakan memiliki target, indikator, dan dampak nyata bagi masyarakat.
Kekhawatiran Status Lahan: Jangan Berubah Tiap Ganti Kepala Desa
Sementara itu, Syarifah Amelia mengangkat isu sensitif yang kerap memicu konflik: perubahan status lahan.
Ia menyoroti lemahnya pengawasan yang berpotensi membuat status kawasan berubah-ubah mengikuti dinamika lokal.
“Jangan sampai setiap pergantian kepala desa, status lahan ikut berubah. Ini harus diawasi ketat,” tegasnya.
Isu ini menjadi krusial, mengingat tumpang tindih antara kawasan hutan, hutan lindung, dan APL (Areal Penggunaan Lain) masih sering terjadi di berbagai wilayah.
KPH Mendanau: Fokus PNBP, Kemitraan, dan Penataan Lahan ‘Keterlanjuran’
Menjawab berbagai pertanyaan, Kepala KPH Mendanau, Dedi I, memaparkan sejumlah langkah yang tengah dan akan dilakukan.
Salah satunya adalah penanaman pohon nyatoh senilai Rp50 juta di Desa Air Batu Buding, Kecamatan Badau—bahkan dilakukan di luar kawasan hutan negara sebagai bagian dari rehabilitasi.
Di sisi lain, KPH kini menggeser fokus pada peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya dari sektor sawit “keterlanjuran”—yakni kebun masyarakat yang berada di kawasan hutan.
“Ini yang sedang kami kejar, termasuk penataan lahan HTI dan membangun kemitraan konsesi,” jelas Dedi.
Dari total sekitar 200 hektare lahan keterlanjuran, pengelolaan akan dilakukan bertahap, termasuk melalui kerja sama dengan pihak perusahaan. Dalam skema tersebut, masyarakat juga akan diarahkan menanam komoditas seperti kelapa di kawasan HTI.
Tak hanya itu, KPH juga berencana menggelar pertemuan rutin mingguan dengan masyarakat, guna memperkuat komunikasi dan meminimalkan konflik.
Fakta Mengejutkan: 200 Hektare Hutan Lindung Berubah Jadi APL
Salah satu temuan penting yang mengemuka adalah perubahan status sekitar 200 hektare kawasan hutan lindung menjadi APL berdasarkan SK Menteri Nomor 10777 Tahun 2025.
Namun, kebijakan strategis ini diakui belum tersosialisasi kepada masyarakat.
Fakta ini langsung memantik perhatian DPRD. Pasalnya, perubahan status tanpa sosialisasi berpotensi memicu kebingungan hingga konflik di tingkat bawah.
Dorongan PAD vs Kepastian Hukum
Dalam upaya meningkatkan PAD, KPH juga mengusulkan penerapan retribusi atau “upah pungut” dari hasil sawit di kawasan keterlanjuran masyarakat.
Namun, langkah ini mendapat perhatian serius dari DPRD agar tidak semata mengejar pendapatan, tetapi tetap menjaga kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Imam Wahyudi mengingatkan bahwa pengelolaan hutan bukan hanya soal angka, melainkan juga menyangkut hak dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
“Jangan sampai kebijakan justru menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Kesimpulan: Hutan Butuh Arah, Bukan Sekadar Pengelolaan
Kunjungan ini menegaskan satu hal penting: persoalan kehutanan di Bangka Belitung bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut arah kebijakan, kepastian hukum, dan keberpihakan kepada masyarakat.
Komisi III DPRD Babel mendorong agar KPH Mendanau segera menyusun blueprint yang jelas, memperkuat pengawasan status lahan, serta memastikan setiap program berjalan terukur dan transparan.
Di sisi lain, upaya peningkatan pendapatan daerah harus berjalan seimbang dengan perlindungan hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Pada akhirnya, hutan bukan hanya untuk dikelola—tetapi harus dijaga arah dan keadilannya.
Red.anasn70





