FMPB Laporkan Dugaan Pidana Pemilukada dan Penggunaan Dokumen Palsu Aries Sandi ke Polres Pesawaran

DetakKompasnews id – Pesawaran Gabungan organisasi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bupati (FMPB) resmi melayangkan dua laporan berbeda ke Polres Pesawaran. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilukada yang diduga merugikan masyarakat secara besar-besaran, serta dugaan penggunaan dokumen dan gelar palsu yang dilakukan Aries Sandi Darma Putra (ASDP) sejak tahun 2010 hingga 2024.

Ketua Harian FMPB, Sumarah, menyampaikan bahwa kerugian yang timbul tidak hanya berupa pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat.

“Kerugian besar bagi masyarakat adalah biaya sosial berupa kerugian publik dan pemborosan anggaran pemilihan ulang yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan. Sedangkan terkait dugaan penggunaan dokumen dan gelar palsu dari tahun 2010 hingga 2024, kami menemukan kejanggalan pada biodata yang ditandatangani ASDP pada 2009. Dalam biodata tersebut, ASDP sudah mencantumkan gelar Magister Hukum (MH), padahal ijazah S2 tersebut baru terbit pada 2011,” terang Sumarah, Senin (4/3/2025).

Lebih lanjut, Sumarah menegaskan bahwa jika ada indikasi pidana pemilu dalam proses verifikasi berkas pendaftaran pilkada 2010, maka pihaknya meminta agar Komisioner KPU Pesawaran periode 2009–2014 turut diperiksa karena diduga melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tersebut.

“Kami meminta agar Komisioner KPU periode 2009–2014 diambil keterangannya. Sebab, mereka telah meloloskan calon kepala daerah yang diduga menggunakan dokumen tidak sah,” tegasnya.

Dua Terlapor dalam Kasus Dugaan Pidana Pemilu

Dalam laporannya, FMPB secara tegas menyebutkan dua pihak sebagai terlapor.

1. Terlapor 1: Komisioner KPU Pesawaran periode 2009–2014 yang diduga meloloskan calon dengan dokumen yang tidak memenuhi syarat.

2. Terlapor 2: Aries Sandi Darma Putra, yang dilaporkan karena diduga memberikan keterangan palsu dan menggunakan dokumen ilegal dalam pencalonan di Pilkada Pesawaran 2010, 2015, dan 2024.

Menurut Sumarah, langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menganulir keikutsertaan Aries Sandi dalam Pilkada 2024. MK menyatakan Aries Sandi terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat, yang merupakan syarat utama pencalonan kepala daerah.

“Artinya jelas, selama ini terlapor mendaftar sebagai kepala daerah secara ilegal. Dan kami menduga KPU sebagai penyelenggara pemilu melakukan pembiaran atas pelanggaran serius ini,” tegasnya.

Perjalanan Karier yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Diketahui, Aries Sandi Darma Putra pernah mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada Pesawaran 2010 dan berhasil menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010–2015. Namun, berdasarkan temuan FMPB, dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan tersebut diduga kuat tidak sah.

Menanggapi laporan yang diajukan FMPB, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesawaran, AKP Devrat Aolia A, membenarkan pihaknya telah menerima aduan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti secara profesional.

“Laporan sudah kami terima dan akan kami pelajari lebih lanjut bersama ahli-ahli terkait untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar AKP Devrat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas penyelenggaraan pemilukada di Pesawaran. Masyarakat kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen yang berpotensi mencederai demokrasi di tingkat daerah. (Tim Media FMPB )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *