Tindak Lanjuti Keluhan Sopir, Tipidter Polres Bangka Sidak SPBU Puding, Soroti Ketidaksesuaian Barcode dan STNK

MNCCTV NEWS | BANGKA — Keluhan sejumlah sopir terkait sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU 24.331.142 Desa Puding, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, ditindaklanjuti Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka.

Tim Tipidter mendatangi SPBU tersebut pada Senin (14/9/2026) untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan sekaligus mengecek proses penyaluran solar bersubsidi kepada kendaraan yang melakukan pengisian.

Pengecekan dipimpin Kanit Tipidter Polres Bangka Ipda Rika Oktorida. Petugas memeriksa sejumlah kendaraan serta mencocokkan dokumen kendaraan dengan barcode BBM yang digunakan saat pengisian.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan adanya kendaraan yang menggunakan barcode BBM yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebagaimana tercantum dalam STNK.

Ipda Rika mengatakan, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan sejumlah kendaraan tidak diperbolehkan melakukan pengisian solar di SPBU.

“Setelah kita cek, ternyata yang mengalami kesulitan mendapatkan solar ini adalah oknum sopir karena petugas sebelumnya menemukan adanya ketidaksesuaian antara barcode BBM dengan STNK,” ujar Ipda Rika di lokasi.

Berawal dari Penertiban
Sebelumnya, personel Polsek Puding Besar telah melakukan penertiban terhadap kendaraan yang hendak mengisi solar namun membawa barcode yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan. Kendaraan yang tidak dapat menunjukkan kesesuaian antara barcode dan STNK kemudian tidak diperbolehkan melakukan pengisian.

Penertiban itu kemudian memunculkan keluhan dari sejumlah sopir. Bahkan, informasi mengenai sulitnya memperoleh solar di SPBU tersebut turut beredar melalui media sosial.

Untuk memastikan informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka kembali turun langsung ke lokasi.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata ketersediaan solar, melainkan masih ditemukannya kendaraan yang menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan STNK.

Petugas juga mendengarkan langsung penjelasan dari sejumlah sopir mengenai alasan penggunaan barcode tersebut.

Di sisi lain, pengelola SPBU menyampaikan bahwa persoalan ketidaksesuaian barcode dan kendaraan memang beberapa kali ditemukan. Namun, pihak SPBU mengaku memiliki keterbatasan untuk melakukan penertiban secara langsung sehingga pengawasan dan penindakan menjadi lebih efektif ketika dilakukan bersama aparat kepolisian.

Pastikan Penyaluran Sesuai Ketentuan
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas turut memperhatikan mekanisme pembelian solar untuk kendaraan sesuai jenis dan ketentuan yang berlaku.

Untuk kendaraan minibus dan truk engkel, pembelian solar tercatat sebanyak 30 liter, sedangkan kendaraan truk enam roda sebanyak 60 liter.

Polres Bangka menegaskan bahwa pengawasan dilakukan bukan untuk mempersulit masyarakat memperoleh BBM, melainkan memastikan penyalurannya berjalan tertib dan tepat sasaran.

Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, mengimbau pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dalam proses pengisian BBM.

Menurutnya, pemilik kendaraan harus membawa barcode dan STNK yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Sementara pengelola SPBU memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian dokumen tersebut sebelum melakukan pengisian.

“Antrian harus tertib dan tidak mengganggu lalu lintas. Sopir membawa barcode dan STNK sesuai plat mobil. Pengelola SPBU juga menjalankan pengisian sesuai prosedur.

Sama-sama menjaga ketertiban dan saya pikir tidak ada larangan dalam pengisian BBM jika sesuai aturan,” kata AKP Mauldi Waspadani.

Ia menambahkan, komunikasi yang baik antara sopir, pengelola SPBU dan petugas di lapangan penting untuk mencegah kesalahpahaman.

Polres Bangka juga mengajak para pengguna kendaraan untuk tidak mudah menyimpulkan adanya larangan atau pembatasan pengisian BBM sebelum memastikan persoalan sebenarnya.

Selama persyaratan dan ketentuan dipenuhi, proses pengisian BBM tetap dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Langkah pengecekan tersebut sekaligus menjadi bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi dan keluhan masyarakat, dengan mengedepankan pemeriksaan langsung di lapangan agar persoalan dapat dilihat secara objektif dan tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan.
Red. Anas N70

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *