DKN.ID : JAKARTA
KEJAKSAAN AGUNG : Melalui Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melaksanakan kegiatan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas serta Penyampaian Hasil Kegiatan (Exit Meeting) pada Rabu 28 Mei 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
JAM-Intel menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dari berbagai instansi pemerintah dan BUMN yang telah memberikan mandat kepada Kejaksaan RI untuk melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Menurutnya, pengamanan ini merupakan bagian dari kewenangan intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, yang memungkinkan Kejaksaan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan.
Pelaksanaan PPS harus berlandaskan prinsip objektif, profesional, koordinatif, kerahasiaan, netralitas, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.
Acara ini dihadiri oleh para pejabat tinggi dari kementerian dan lembaga pemerintah, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), termasuk BUMN seperti PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia, Perum Airnav, dan PT Hutama Karya.
Simak berita selengkapnya di www.kejaksaan.go.id
#KejaksaanRI #JaksaAgung #JaksaProfesional #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak





