Detak Kompak News
Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus memperdalam pembahasan terkait tata kelola niaga mineral, khususnya komoditas timah. Melalui kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI di Jakarta, Jumat (6/2/2026),
Pansus melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai regulasi ekspor serta mekanisme perdagangan mineral di tingkat nasional.
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus Imam Wahyudi, didampingi Wakil Ketua Pansus Musani serta anggota Pansus di antaranya Dr. Me Hoa, Taufik Rizani, Levian, Imelda, Agung Setiawan, Maryam, Agan Dliya Ul-Haq, Sadiri, Hardi Evendi, Juhan Virgo, dan H. Mulyadi, S.E. Turut hadir unsur pimpinan DPRD serta perwakilan pemerintah daerah.Dalam pertemuan tersebut, rombongan Pansus diterima oleh sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga terkait, di antaranya Rachmat A. (Kadiv JFX), Reza S. (Divisi IT JFX), Nirna Ali, Aviyanto (RBD JFX), Erwin (IT JFX), Egha (Security), Andi N. (Plt Karo Hukum), Erpan Muchtedi (Kabit Pertambangan dan Logam), serta Fiki Driano bersama peserta rapat lainnya.
Mengurai Mekanisme Bursa TimahKetua Pansus Imam Wahyudi menegaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan menggali secara komprehensif mekanisme perdagangan timah, khususnya sejak diterapkannya sistem transaksi melalui bursa.
Menurutnya, Pansus ingin mengetahui secara detail perkembangan perdagangan timah sejak 2019, termasuk negara tujuan ekspor terbesar, dinamika harga, hingga mekanisme transaksi yang berlaku di bursa.
“Kami ingin mengetahui secara utuh bagaimana mekanisme transaksi timah melalui bursa, bagaimana perkembangan harga, negara tujuan ekspor, serta sistem yang memastikan transparansi perdagangan mineral tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemahaman ini penting sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan serta penyempurnaan regulasi tata niaga timah yang lebih adil bagi daerah penghasil.
Sistem Lelang dan Transparansi Bursa
Dalam paparannya, Rachmat A. dari Jakarta Futures Exchange (JFX) menjelaskan bahwa sejak 2019 pihaknya mulai fokus pada perdagangan komoditas timah melalui sistem lelang yang transparan.Ia menjelaskan, mekanisme perdagangan dilakukan dengan sistem penawaran terbuka. Penjual (seller) menginput jumlah komoditas yang akan dijual, kemudian para pembeli (buyer) yang telah terdaftar dapat mengikuti proses lelang.
“Harga timah yang diperdagangkan tetap mengacu pada harga internasional di London Metal Exchange (LME) sebagai patokan. Dari harga tersebut kemudian terjadi penawaran yang bisa naik maupun turun sesuai mekanisme pasar,” jelasnya.
Menurutnya, China masih menjadi salah satu pasar terbesar bagi komoditas timah Indonesia.
Namun tidak semua pihak dapat langsung menjadi pembeli di bursa, karena terdapat persyaratan administratif dan legal yang harus dipenuhi.
“Syarat bagi seller relatif lebih mudah, tetapi untuk buyer lebih ketat. Mereka harus memiliki izin usaha, dokumen seperti IUP, serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB),” katanya.
JFX juga memiliki fasilitas gudang komoditas yang berada di Pangkalpinang dan Batam sebagai bagian dari sistem logistik perdagangan.
Pada tahun 2025, tercatat sekitar 49.000 ton timah diperdagangkan melalui JFX dengan skema biaya transaksi sekitar Rp500 ribu per ton atau sekitar 0,1 persen dari nilai transaksi.Pansus Soroti Peluang Koperasi dan IPR
Dalam sesi diskusi, anggota Pansus mengajukan berbagai pertanyaan strategis terkait tata niaga timah.
Salah satunya disampaikan Beliadi, yang mempertanyakan kemungkinan koperasi ikut bergabung sebagai pelaku transaksi di bursa.“Apakah koperasi dapat menjadi bagian dari sistem perdagangan di JFX, sehingga pelaku usaha kecil juga memiliki akses terhadap pasar yang lebih transparan,” tanyanya.
Sementara itu, Edi Iskandar menyoroti beberapa aspek teknis perdagangan, mulai dari harga minimum timah, perbedaan mekanisme antara bursa JFX dan ICDX, hingga perkembangan industri hilir.
Ia juga meminta data transaksi perdagangan timah selama tiga tahun terakhir sebagai bahan analisis bagi Pansus.Dari sisi regulasi pertambangan, perwakilan ESDM, Evran, turut menanyakan apakah produk dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diperdagangkan melalui mekanisme bursa serta bagaimana skema bagi hasil dan royalti yang diterima daerah.
Dorong Tata Niaga Lebih Berkeadilan
Anggota Pansus lainnya seperti Maryam, Johan, Agung Setiawan, dan Imelda juga menyoroti berbagai aspek penting, mulai dari peran bursa dalam menjaga transparansi harga, biaya pendaftaran bagi pelaku usaha, hingga daftar perusahaan yang terdaftar sebagai seller.Selain itu, Pansus juga menanyakan kontribusi nyata sektor timah terhadap penerimaan daerah serta langkah-langkah perbaikan tata niaga agar lebih transparan dan berkeadilan di masa depan.
Ketua Pansus Imam Wahyudi menegaskan bahwa seluruh masukan dan data yang diperoleh dalam pertemuan ini akan menjadi bahan penting bagi Pansus DPRD Babel dalam merumuskan rekomendasi kebijakan.
“Kami ingin tata niaga timah ke depan lebih transparan, memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah penghasil, serta tetap menjaga kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” tegasnya.
Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari rangkaian pendalaman Pansus DPRD Babel dalam menyusun kajian dan rekomendasi terkait regulasi tata kelola pertambangan dan perdagangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Red.AnasN70.
Pansus DPRD Babel Bedah Jalur Ekspor Timah di Kemendag, Soroti Transparansi Bursa hingga Peluang Koperasi Masuk Pasar





