Detak Kompak News
Jakarta — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Melalui kunjungan kerja ke Kantor Badan Industri Mineral (BIM) di Jakarta, Senin (9/3/2026) pagi,
Pansus melakukan konsultasi, koordinasi sekaligus menyerap masukan terkait substansi regulasi pengelolaan sumber daya tambang di daerah.
Rombongan dipimpin langsung Ketua Pansus Imam Wahyudi, didampingi Wakil Ketua Pansus Musani, serta anggota Pansus di antaranya Dr. Me Hoa, Taufik Rizani, Levian, Imelda, Agung Setiawan, Maryam, Agan Dliya Ul-Haq, Sadiri, Hardi Evendi, Juhan Virgo, dan H. Mulyadi, S.E. Turut hadir unsur pimpinan DPRD, perwakilan pemerintah daerah, serta jajaran Badan Industri Mineral sebagai tuan rumah pertemuan.
Serap Aspirasi dan Dorong HilirisasiKetua Pansus Imam Wahyudi mengatakan pertemuan tersebut bertujuan untuk menampung aspirasi sekaligus memperoleh pandangan strategis dari pemerintah pusat terkait masa depan industri mineral di Bangka Belitung.
Menurutnya, salah satu poin penting yang muncul dalam diskusi adalah dorongan kuat agar hilirisasi mineral benar-benar dibangun di daerah penghasil, bukan hanya berhenti pada aktivitas penambangan.
“Pertemuan ini menjadi ruang bagi kami untuk menyerap masukan dari Badan Industri Mineral. Salah satu yang mengemuka adalah dorongan agar hilirisasi mineral benar-benar hadir di Bangka Belitung,” kata Imam Wahyudi.
Ia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut muncul kabar menggembirakan terkait rencana pembangunan pabrik silika di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Menurut penjelasan dari pihak deputi, ada wacana bahwa sekitar bulan Mei tahun ini pemerintah pusat akan mulai membangun pabrik silika, masing-masing satu di Pulau Bangka dan satu di Pulau Belitung. Tentu kita berharap rencana ini bisa benar-benar terealisasi,” ujarnya.Imam menilai, keberadaan industri pengolahan di daerah sangat penting untuk menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka lapangan kerja, serta memperkuat posisi Bangka Belitung sebagai daerah penghasil mineral strategis.
Potensi Besar Selain Timah
Dalam diskusi tersebut, Imam Wahyudi juga menyoroti bahwa hasil pengolahan tambang di Bangka Belitung tidak hanya mengandung timah, tetapi juga sejumlah mineral ikutan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Ia mencontohkan adanya unsur-unsur lain yang selama ini masih belum dimanfaatkan secara optimal.“Selama ini yang kita kenal hanya timah. Padahal dari sisa hasil pengolahan itu juga terdapat mineral lain yang memiliki nilai ekonomi, termasuk unsur logam tanah jarang.
Ini perlu kita pikirkan bagaimana pengelolaannya agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa timah merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara bijak dan berkelanjutan.
“Timah ini anugerah yang tidak dimiliki semua daerah. Bahkan di dunia pun tidak banyak negara yang memiliki cadangan seperti Bangka Belitung. Karena itu kita perlu memikirkan masa depan pengelolaannya secara serius, termasuk dampak lingkungan dan nilai tambah ekonominya,” katanya.
BIM Fokus pada Logam Tanah Jarang
Menanggapi berbagai pertanyaan dari anggota Pansus, Deputi Badan Industri Mineral Julian menjelaskan bahwa lembaganya saat ini memiliki fokus khusus pada pengembangan logam tanah jarang yang merupakan mineral strategis masa depan.Menurutnya, pengelolaan sumber daya mineral harus berlandaskan pada amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk pengaturan terkait izin usaha pertambangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan pertambangan timah terdapat sejumlah mineral ikutan yang bernilai tinggi, salah satunya monasit, yang merupakan bagian dari logam tanah jarang.
“Monasit di dalam negeri mungkin hanya dihargai sekitar dua juta rupiah per ton, tetapi di pasar internasional bisa mencapai sekitar 3,3 miliar rupiah per ton karena digunakan untuk teknologi tinggi seperti industri chip,” ungkap Julian.
Menurutnya, pemanfaatan mineral ikutan tersebut perlu diatur secara lebih jelas dalam regulasi agar tidak terbuang begitu saja.
Pengaturan IPR dan Kewajiban Eksplorasi
Dalam diskusi juga dibahas mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Julian menjelaskan bahwa konsep IPR pada awalnya lebih diarahkan sebagai bentuk normalisasi terhadap aktivitas penambangan rakyat yang sudah berlangsung lama, bukan untuk membuka izin baru secara bebas.Ia menambahkan bahwa pemegang IPR memiliki kewajiban membayar iuran sekitar Rp2 juta per hektare per tahun serta wajib melaporkan hasil produksi tambangnya.
“Yang bertanggung jawab dalam pengelolaan IPR adalah pemerintah daerah, khususnya gubernur, karena yang mengusulkan wilayah pertambangan rakyat berasal dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kewajiban eksplorasi bagi pemegang izin usaha pertambangan agar data cadangan mineral dapat terdokumentasi dengan baik.
“Selama ini data eksplorasi justru banyak berada di badan usaha. Ke depan kewajiban pelaporan data harus lebih kuat agar negara memiliki basis data yang jelas,” katanya.
Usulan Kawasan Hilirisasi
Dalam sesi diskusi, sejumlah anggota Pansus juga menyampaikan berbagai pandangan.Anggota Pansus Levian menyoroti bahwa negara tetangga seperti Malaysia mampu membangun industri pengolahan timah dan menjalin kerja sama dengan negara lain seperti China.
Sementara Maryam menanyakan mengenai pengawasan reklamasi lingkungan pasca tambang, pengembangan hilirisasi, serta peluang peningkatan nilai tambah mineral di Bangka Belitung.
Dr. Me Hoa mengusulkan agar keberadaan logam tanah jarang secara eksplisit dimasukkan dalam pasal-pasal Raperda yang sedang disusun.
Sedangkan Taufik Rizani mengingatkan bahwa terdapat sekitar 11 jenis mineral ikutan yang melekat pada komoditas timah dan perlu mendapatkan perhatian dalam regulasi.
Anggota Pansus lainnya,Imelda, menilai bahwa hingga saat ini pengaturan mengenai mineral ikutan masih belum jelas sehingga perlu dibuat regulasi yang lebih tegas.
Dari pihak BIM, staf Adi juga menyarankan agar pemerintah daerah memasukkan konsep tata ruang pengembangan kawasan industri hilirisasi mineral dalam perencanaan wilayah.
“Jika daerah ingin hilirisasi berkembang, maka kawasan industrinya harus disiapkan dalam tata ruang. Bahkan pemerintah daerah juga bisa mengusulkan program tersebut menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN),” jelasnya.
Menyusun Regulasi yang Berpihak pada Daerah
Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dari proses penyusunan Raperda pengelolaan pertambangan mineral di Bangka Belitung.Ketua Pansus Imam Wahyudi menegaskan bahwa seluruh masukan dari pemerintah pusat akan menjadi bahan penting bagi Pansus dalam merumuskan regulasi yang lebih komprehensif.
“Kami ingin regulasi yang disusun nantinya tidak hanya mengatur penambangan, tetapi juga memastikan adanya nilai tambah ekonomi, perlindungan lingkungan, serta keberpihakan kepada masyarakat daerah penghasil,” tegasnya.
Ia berharap dengan sinergi antara pemerintah daerah dan pusat, Bangka Belitung ke depan tidak hanya dikenal sebagai daerah penghasil timah, tetapi juga sebagai pusat industri hilirisasi mineral di Indonesia.
Red / Anas
Pansus DPRD Babel Dorong Hilirisasi dan PSN Mineral di Pusat, Wacana Pabrik Silika di Bangka–Belitung Menguat
Pansus melakukan konsultasi, koordinasi sekaligus menyerap masukan terkait substansi regulasi pengelolaan sumber daya tambang di daerah.




