Waykanan, DetikKompaNews.id – Institut Al Ma’arif Waykanan diduga menyelenggarakan program studi Magister (S2) tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Meski demikian, perguruan tinggi berbasis Islam ini telah menerima 43 mahasiswa dan saat ini telah memasuki semester dua.
Tak tanggung-tanggung, pihak kampus menetapkan biaya awal hingga Rp7 juta per mahasiswa. Ironisnya, perkuliahan S2 tersebut tidak dilaksanakan di lingkungan kampus, melainkan di salah satu ruangan Kantor PLN Baradatu.
Menurut sumber dari gentamerah.com, sempat terjadi protes dari salah satu mahasiswa karena program S2 di perguruan tinggi tersebut tidak dapat diverifikasi secara online di sistem pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor Institut Al Ma’arif, Asep, membantah tudingan tersebut. Melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan bukti izin tersebut, ia enggan membeberkannya.
Aturan Ketat Penyelenggaraan Program S2
Mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PMA Nomor 33 Tahun 2016 terkait Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi dalam membuka program studi baru, di antaranya:
1. Pengajuan program studi baru harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Lembaga pengusul tidak diperkenankan melanggar hukum, termasuk menyelenggarakan kelas jauh di luar kampus utama.
3. Wajib menyertakan Pakta Integritas Pembukaan Program Studi yang ditandatangani pimpinan lembaga di atas materai Rp10.000.
4. Program studi yang dibuka harus sesuai dengan nomenklatur yang diatur dalam regulasi Kementerian Agama.
5. Lembaga pengusul dilarang menerima mahasiswa sebelum memperoleh keputusan izin pembukaan program studi dari Menteri Agama.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka Institut Al Ma’arif Waykanan berpotensi melanggar regulasi yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Institut Al Ma’arif belum memberikan klarifikasi resmi terkait bukti izin penyelenggaraan program S2 yang dimaksud.
(Yurniawan)





