DetakFaktakompak news.id Pesawaran | Dugaan praktik politik uang (money politics) yang melibatkan calon Wakil Bupati (Cawabup) Pesawaran nomor urut 01, Suriansyah Rhalieb, kini memasuki babak baru. Pelapor atas nama Sumarah resmi melengkapi berkas laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran pada Jumat (30/5/2025).
“Iya, sesuai permintaan Bawaslu kami sebagai pelapor sudah melengkapi berkas laporan berupa barang bukti uang yang dibagi-bagikan oleh calon Wakil Bupati Pesawaran Suriansyah Rhalieb saat menghadiri resepsi pernikahan warga di Negeri Katon,” ujar Sumarah usai menyerahkan berkas.
Sumarah mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti kuat berupa rekaman digital serta menghadirkan saksi-saksi yang siap memberikan kesaksian atas peristiwa tersebut.
“Ada empat saksi yang kita bawa, termasuk saksi fakta yang hadir langsung di tempat kejadian. Yang paling kami sayangkan, aksi ini dilakukan saat masa tenang Pilkada, yang jelas-jelas melanggar aturan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sebelumnya diberitakan, Suriansyah Rhalieb dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pesawaran atas dugaan membagi-bagikan uang saat menghadiri resepsi pernikahan warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon. Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (22/5/2025), bertepatan dengan masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran.
Pelaporan ini bermula dari beredarnya rekaman dan informasi di aplikasi perpesanan WhatsApp, yang menunjukkan adanya dugaan pembagian uang oleh Cawabup nomor urut 01.
“Ada jejak digitalnya. Yang bersangkutan membagi-bagikan uang saat resepsi pernikahan, padahal saat itu sudah memasuki masa tenang pilkada,” ungkap Sumarah saat diwawancarai di Kantor Bawaslu Pesawaran, Senin (26/5/2025).
Kini, masyarakat menunggu sikap tegas dari Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan ini, mengingat pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi lokal. (Fajar)





